Tampol Pihak yang Mempertanyakan Penangkapan Ustadz Farid Okbah, BNPT: Densus 88 Bergerak Berdasarkan Bukti

- 17 November 2021, 18:03 WIB
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid. /Antara/HO-BNPT/
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid. /Antara/HO-BNPT/ /

"Kalau Densus 88 Antiteror tersebut melakukan penangkapan berarti sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Yakni memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," ujarnya kepada awak media, Rabu 17 November 2021.

Ahmad Nurwakhid kemudian membantah tudingan beberapa pihak terkait penangkapan yang dilakukan Densus 88 itu terkesan asal-asalan.

Menurutnya, Densus 88 tidak bergerak secara asal-asalan, sebab satuan polri yang bertugas memberantas terorisme itu sudah menjalankan tugas berdasarkan hukum.

"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap. Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," terangnya.

Baca Juga: Indonesia Master 2021: Kalah dari Non-Unggulan, Hubungan Praveen Jordan dan Melati Daeva Dikabarkan Retak

Lebih lanjut, Ahmad Nurwakhid menyampaikan bahwa masyarakat seharusnya bangga karena Indonesia memiliki Densus 88.

Sebab menurutnya, Densus 88 merupakan institusi penegak hukum tindak pidana terorisme yang saat ini menjadi salah satu yang terbaik di dunia.

Oleh karena itu, Ahmad Nurwakhid menegaskan bahwa semua personel Densus 88 selalu bekerja berdasarkan hukum demi menjaga profesionalitas.

"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 Antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x