"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan. Tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," ucap Risma.
Menteri Sosial RI itu pun menegaskan, ASN tidak berhak dan tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Hal tersebut dilarang lantaran dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, bahwa seseorang yang tidak boleh menerima bansos adalah mereka yang mendapatkan pendapatan secara tetap.
Sementara, sebagaimana diketahui bahwa ASN mendapatkan gaji yang tetap dan digaji secara langsung oleh pemerintah.
Mantan Wali Kota Surabaya itu pun kemudian membeberkan kriteria yang layak menerima bansos dari pemerintah.
Baca Juga: Anwar Abbas Trending Gara-gara Minta Indonesia Dibubarkan? Begini Penjelasannya
Ia menjelaskan terdapat lima aspek yang menjadi pedoman bagi penyaluran bansos, yakni tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.
Risma mengatakan data yang didapatkan oleh Kemensos nantinya akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang dan ditindaklanjuti.
Risma pun berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.