"Mengapa ribuan perkara sudah diungkap, dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana, kenapa justru kualitas dan kerugian negara semakin meningkat?" kata dia.
Sebagai informasi, hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pelaku korupsi di dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman pidana mati.
Misalnya terhadap pelaku korupsi dana-dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, hingga penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada penerapan pasal tersebut bagi koruptor di Indonesia.***