Kirim Pesan ke Aktivisi HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Untuk Tidak Terapkan Hukuman Mati

- 18 November 2021, 18:15 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: penkumkejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

Menurutnya, penerapan HAM harus selaras dengan kewajiban asasi yang dilakukan oleh setiap individu. Negara akan melindungi hak asasi setiap orang.

Namun di sisi lain, orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Baca Juga: BNPB Keluarkan Peringatan! Hari Ini 4 Provinsi Ini Waspada Banjir

Dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dia mengatakan itu berfokus pada pengaturan HAM.

Akan tetapi, dalam Pasal 28 J ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang diwajibkan menghormati HAM yang lain dengan tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian, dalam penutup pasal itu dijelaskan bahwa HAM dapat dibatasi dan tidak bersifat mutlak.

"Negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar Undang-undang. Dengan demikian berdasarkan ketentuan di dalam pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 tersebut," ucap dia.

"Maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh persoalan HAM dapat dilegalkan," tambahnya.

Baca Juga: Mobilitas Warga Bakal Kembali Diperketat, Begini Penjelasan Menko PMK

Efek jera, kata dia, harus diberikan. Bukan sekadar bertujuan agar para terpidana enggan untuk mengulangi kejahatannya, tetapi juga dapat membuat masyarakat jadi lebih menghindari perbuatan korupsi.

Burhanuddin mengatakan bahwa koruptor kerap berganti-ganti dan tumbuh dimana-mana.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x