Anies Baswedan Makin Berjaya, Ratusan Buruh Doakan Gubernur DKI Jakarta Jadi Presiden Selanjutnya

- 18 November 2021, 20:45 WIB
Anies Baswedan Makin Berjaya, Ratusan Buruh Doakan Gubernur DKI Jakarta Jadi Presiden Selanjutnya
Anies Baswedan Makin Berjaya, Ratusan Buruh Doakan Gubernur DKI Jakarta Jadi Presiden Selanjutnya /WartaSidoarjo.com/ Dwita Ebo

GALAMEDIA – Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis, 18 November 2021.

Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Baca Juga: Misteri Angker Cadas Pangeran: Sering Ada Penampakan Ular Besar dan Suara Orang Meraung Kesakitan

Selama demonstrasi sejak siang, massa aksi melakukan orasi dengan membawa berbagai atribut aksi. Mereka meminta untuk bisa bertemu langsung dengan Gubernur Anies Baswedan.

Awalnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak kunjung datang hingga mereka menutup sebagian Jalan Medan Merdeka Selatan dan hanya menyisakan satu jalur saja. Tak lama setelah itu, Anies muncul.

Sikap Anies yang menemui para pengunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta pun disanjung para buruh.

Di hadapan pendemo, Anies berjanji akan terus mengupayakan kesehjateraan dan nasib para buruh.

Baca Juga: Jejak Digital Buktikan Ustad Farid Okbah Tak Hanya Bertemu Jokowi, Juga Jumpa UAS, Amien Rais dan Zakir Naik

Salah satu yang dilakukan Anies adalah dengan berupaya mengurangi biaya hidup.

Setelah ditemui oleh Anies, massa aksi tampak lebih tenang dan situasi mulai kondusif.

Para buruh pun bersama-sama mendoakan agar Anies menjadi presiden Indonesia.

“Kita doakan Pak Haji Anies Rasyid Baswedan semoga menjadi presiden Indonesia," kata salah seorang orator di atas mobil komando, Kamis, 18 November 2021.

“Aamiin,” ujar semua buruh yang hadir saat itu.

Baca Juga: Hari Pertama Jadi Pejabat, Luna Maya Langsung Blusukan Bareng Warga di Kemang

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.

Sebab, nantinya gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah