GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena memutuskan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusinal.
Saran tersebut disampaikan oleh Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono pada rekaman video di kanal YouTube Andre GunAwan, Jumat, 26 November 2021.
Pernyataan tersebut langsung direspons Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter @hnurwahid.
"Minta Presiden @jokowi bubarkan MK? Bisa2 itu malah jurus yg menjerumuskan Presiden ke impeachment," ujar politisi senior PKS ini.
Menurutnya, selayaknya Presiden Jokowi disarankan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Temukan Varian Baru Covid-19, WHO Keluarkan Peringatkan ke Sejumlah Negara
"Mestinya minta Jokowi, Pemerintah dan DPR untuk taati aturan pembuatan UU.Juga sekarang, agar benar2 taati amar putusan MK, agar sgra ada kepastian hukum, agar investor tidak kabur," katanya.
Sementara itu Arief Poyuono meminta Presiden Jokowi menempuh jalur politik untuk membubarkan MK yang telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mas Jokowi harus mengambil langkah-langkah politik untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi. Itu paling bagus. Lakukan dekrit. Buat Perppu, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Omnibus Law tentang berlakunya kembali UU ini,” ucap Arief dilihat dalam sebuah wawancara yang diunggah kanal YouTube Andre GunAwan, Jumat, 26 November 2021.
Menurutnya, keputusan MK tersebut secara tidak langsung telah membuyarkan semua mimpi Jokowi untuk membangun Indonesia serta mendatangkan investor sebanyak-banyaknya ke tanah air.