Masyarakat Benar dan Pemerintah Telah Keliru, Gatot Nurmantyo: Hentikan Proses Peradilan Aktivis KAMI!

- 29 November 2021, 18:23 WIB
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja.
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun Kompak Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Gantikan UU Cipta Kerja. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

 

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mencabut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Desakan tersebut salah satunya datang dari Koordinator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo saat membacakan tuntutan KAMI melalui tayangan video YouTube malalui kanal Refly Harun, Senin, 29 November 2021.

"Mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK. MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia," ucap mantan Panglima TNI ini.

Tuntutan tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional. MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut.

Baca Juga: Dua Kali Alami Lonjakan Covid-19, Wakil Ketua DPR RI: Tutup Akses Kedatangan Warga Negara Asing

Disebutkan, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan keputusan MK nomor 91 91/PUU-18/2020, sehingga semuanya diminta mematuhi putusan tersebut.

Dengan adanya putusan tersebut, lanjut dia, hal itu membuktikan bahwa substansi gugatan yang disampaikan dari masyarakat luas terhadap UU Cipta Kerja adalah benar secara konstitusional.

Sikap pemerintah yang tidak aspiratif sebelumnya menjadi sebuah kekeliruan.

"Partisipasi masyarakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x