ASN Jabar, kata Kang Emil, harus menjadi teladan yang taat aturan, termasuk di dalamnya penerapan protokol kesehatan, mengingat pandemi COVID-19 belum usai.
“Sudah diputuskan tidak boleh libur dari tanggal 22 Desember sampai tanggal 2 Januari. Taat saja. Anda teladan, jangan sembunyi-sembunyi, terbawa nafsu untuk melanggar aturan,” tuturnya.
“Jadilah teladan dalam lingkungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan secara umum dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja melaporkan, dalam mengasah inovasi ASN, pihaknya menggelar perlombaan “Pelor Emas HUT KORPRI ke-50” yang dilaksanakan secara virtual. Tujuannya, selain untuk menggali potensi, juga mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku pada ASN.
“Selain kita mengasah terus inovasi kita melalui perlombaan, juga sebetulnya kita punya misi bahwa KORPRI ini juga harus menjadikan referensi untuk kode etik dan kode perilaku bagi profesi-profesi lainnya yang berada di ASN ini,” ucap Setiawan.
Adapun perlombaan yang dikompetisikan dalam “Pelor Emas HUT KORPRI ke-50” antara lain lomba penulisan artikel, foto kreatif, paduan suara, hingga puisi.***