4.Fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka wajib ditutup.
5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan tahun baru selama PPKM Level 3 bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.
7.Selama PPKM Level 3, tempat ibadah hanya boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Messi Menangi Ballon d'Or ke-7, Ronaldo Marah Besar Rilis Pernyataan Keras
8.Jumlah pengunjung di bioskop dibatasi hingga 50 persen.
9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10.Pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00, pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.***