PPKM Level 3 Nataru Batal dan Tak Merata, Epidemiolog: Orang Curi Start Memanfaatkan Waktu

- 7 Desember 2021, 18:16 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /

Menurutnya, meskipun pemerintah telah menerapkan sejumlah pengetatan pada saat libur Nataru, risiko masyarakat berpergian sejak tanggal 19 Desember 2021 atau setelah tanggal 2 Januari 2022 sangat mungkin terjadi.

Menurut dia, hal itu akibat rasa antusias ingin mudik atau merayakan hari besar tersebut bersama keluarga yang tinggi.

“Itu yang perlu diantisipasi kalau menurut saya. Memang yang perlu diperhatikan itu tanpa disadari meskipun misalnya tidak ada pembatasan, pergerakan itu akan tetap masif dan tinggi di akhir tahun,” paparnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Anggota Polisi Penembak di Tol Bntaro Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Terancam 7 Tahun Penjara

Oleh sebab itu, bila melihat kejadian lonjakan kasus sebelumnya, pemerintah perlu memperketat sekaligus mengendalikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi episentrum di mana banyak kasus positif Covid-19 ditemukan.

Defriman berharap, pengetatan yang nantinya diterapkan dapat mencegah tingginya mobilitas yang dilakukan oleh masyarakat sekaligus sebagai antisipasi mencegah masuknya varian baru Omicron ke Indonesia tanpa terdeteksi.

“Jadi memang kalau Jakarta sebagai sentral tidak diperketat atau Bali juga, kita takutkan memang mobilitas tinggi. Mudah-mudahan lonjakan kasus tak terjadi, jadi beriringan dia karena peningkatan itu bukan dilaporkan pada waktu itu, tapi delay dua, tiga pekan setelah kasus itu tinggi,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah