Eks Pj Dirut PD Pasar Kota Bandung Andri Salman Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 14 Desember 2021, 20:05 WIB
Eks Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman (rompi merah) saat akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa, 14 Desember 2021./IST
Eks Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman (rompi merah) saat akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa, 14 Desember 2021./IST /

Taufik dalam kesempatan itu juga menyatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan kembali melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat Andri Salman.

"Tidak menutup kemungkinan penyidik, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan pidana," tandasnya.

Sebelumnya, Andri Salman pernah menyatakan adanya ketidak adilan dalam pengungkapan kasus yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Berpotensi Tsunami, Warga Makassar Sempat Cemaskan Gempa Berkekuatan 7,5 di Flores

"Dalam kasus ini, apa yang saya laksanakan merupakan perintah pimpinan. Piminan saya itu Direktur Utama yaitu Efran Maksoem. Dalam persidangan Erfan Maksoem mengaku diperintah pimpinanan, yaitu Wali Kota saat itu," jelas Andri

"Saya minta keadilan bahwa tidak mungkin ini dilakukan oleh saya sendiri, waktu itu, saya hanya direktur keuangan," kata dia.

Andri juga mengungkapkan dalam kasus ini telah ada bukti yang nyata yang dilakukan oleh direktur utama.

"Tapi kenapa cuman saya aja yang diproses. Dalam putusan hakim waktu itu menyebutkan ada keterlibatan direktur utama dan meminta kejaksaan untuk mengusut. Tapi kenapa sampai saat ini belum juga diproses?" tanya Andri.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah