Eks Pj Dirut PD Pasar Kota Bandung Andri Salman Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 14 Desember 2021, 20:05 WIB
Eks Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman (rompi merah) saat akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa, 14 Desember 2021./IST
Eks Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman (rompi merah) saat akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa, 14 Desember 2021./IST /

GALAMEDIA - Eks Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Selasa, 14 Desember 2021.

Eksekusi terhadap Andri Salman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Andri Salman merupakan terpidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.

Baca Juga: Gampa Dahsyat yang Guncang Pulau Flores Rusak Ratusan Rumah di Sulawesi Selatan

Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa melalui Kasi Pidsus Taufik Effendi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Andri Salman dilakukan berdasarkan putusan MA No. 2349 K/ Pid.sus/2021 tanggal 18 Agustus 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Terpidana datang secara kooperatif memenuhi pangggilan jaksa eksekutor," ujar Taufik, di Kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta.

Dalam Putusan MA, lanjut Taufik, Andri Salman terbukti melanggar pasal 8 UU No 31 tahun 1999 yang diubah UU No 20 tahun 2001. Ia dihukum selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan.

Baca Juga: Buntut Kasus Pemerkosaan Puluhan Santriwatri, MUI Dorong Pengawasan Pesantren Diperkuat

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Andri Salman dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x