GALAMEDIA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disebut-sebut tidak enak ngomong atau mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan bahwa ada-tidak adanya presidential threshold merupakan hak daripada pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
Pernyataan tersebut pun dicuitkan Susi melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat, 17 Desember 2021, bertuliskan 'Mahfud: Ada-Tidaknya Presidential Threshold Hak Legislatif untuk Mengatur'.
Cuitan Susi pun langsung ditanggapi oleh mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli, Jumat.
Pria yang akrab disapa RR ini menyatakan, Undang-undang yang bertentangan dengan UUD diujinya justru di Mahkamah Konstitusi.
"Itulah kenapa dibuat MK untuk menguji UU yg bertentangan spt threshold, yg tidak ada di UUD!," ujar RR.
Menurut ekonom senior ini, Susi enggan membicarakan hal itu dengan Mahfud MD karena merasa tidak enak.
"Mbak Susi, ndak enak ngomong beginian sama teman lama Pak Mahfud. Mestinya sudah paham banget," katanya.
Seperti diketahui, MK mendapat gugatan ambang batas pencapresan atau presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada-tidaknya presidential threshold merupakan hak pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk pilpres/wapres adalah hak pembentuk UU untuk menuangkannya di dalam UU. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," kata Mahfud.***