Kubu Moeldoko Gagal Lagi, Partai Demokrat AHY Kian Kokoh

- 23 Desember 2021, 21:41 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajarannya.
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajarannya. /Twitter/@@RicKY_KCh/

 


GALAMEDIA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak lagi gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Gugatan yang ditolak kali ini terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT atas nama mantan Ketua DPC Demokrat Kepulauan Sula Ajrin Duwila dan eks kader Demokrat Hasyim Husein, Kamis (23/12).

Merespons, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob menyatakan putusan PTUN Jakarta ini semakin menguatkan keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan pihaknya.

Baca Juga: NU Sudah Terpengaruh Muhammadiyah? Abdul Mu'ti: Tidak Ada yang Lucu

"DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Mehbob dalam keterangan, Kamis, 23 Desember 2021.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta telah menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Yasonna terkait kisruh Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Soal Wacana Tes DNA Gala Sky, Rudi S Kamri 'Tampol' Doddy Sudrajat: Berarti Dia Menuduh Anak Kandungnya...

Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Sebelumnya, AHY mengaku menerima informasi bahwa eks kader yang menggugat AD/ART Mahkamah Agung (MA) yakin menang usai diberi arahan Moeldoko.

Menurutnya, para penggugat yakin faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat.

"Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh MA," kata AHY, Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: 25 PWNU Disebut-sebut Usul Miftachul Akhyar Jabat Rais Aam dan Yahya Cholil Stafquf Jadi Ketua Umum PBNU

Menurutnya, hasutan dan pamer kekuasaan yang dilakukan Moeldoko itu mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo serta menabrak etika politik, moral, dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia.

AHY mengaku pihaknya telah mencium gelagat pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaan dengan jabatan sebagai KSP sejak awal.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x