Oknum Kolonel TNI Diduga Penabrak Sejoli di Nagreg Jalani Pemeriksaan, Publik Minta Hukum Tak Pandang Jabatan!

- 25 Desember 2021, 07:00 WIB
Oknum TNI AD diduga penabrak 2 sejoli.
Oknum TNI AD diduga penabrak 2 sejoli. /Antara Foto/

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Di Bawah Kendali KH Yahya Cholil Staquf, KPK Minta NU Pimpin Gerakan Sosial Jihad Lawan Korupsi

3 oknum tersebut diketahui melanggar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan).

Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Kasus ini kemudian mendapat sorotan dari publik. Melalui Twitter @Puspen_TNI, ramai warganet berkomentar dan meminta kasus ini untuk diusut tuntas tanpa pandang jabatan.

Baca Juga: Oknum Kolonel TNI AD Diduga Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg, Panglima TNI Keluarkan Ancaman Pemecatan

"Menurut saya tindakan 3 oknum itu sangat keji dan diluar batas kemanusiaan. Masih mending kalau korban ditinggal pergi, daripada diangkut tapi dibuang dan mirisnya pelaku oknum. Wajar yg begini dibuka kepublik. Bravo buat Puspen yang sdh mau terbuka atas kasus ini," komentar @ad***

"Ngeri sekelas kolonel, Bisa berfikir pendek begitu untung ada CCTV dan salut juga buat keterbukaan," komentar @sa***

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah