"Bener Bang Yai. Ini manusia laknat turunan Yaman sepertinya mau hancurkan #NKRI," ucap akun @ilveNKRI45.
"Sepertinya dia sdh mulai membayangkan dinginnya lantai penjara," ucap akun @asepsofyanwci.
Perlu diketahui, Polda Jawa Barat sudah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.
Bahar Smith dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung.
Maka dari itu, tim penyidik akhirnya resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.
Baca Juga: 10 Fakta Jung Jaehyun yang Wajib Diketahui oleh NCTZEN
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief.
Selain alat bukti yang cukup, Bahar Smith ditahan karena dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana atau melarikan diri.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.