Netizen RI Bersorak Bahar Smith jadi Tersangka Ujaran Kebencian: Seperti Ingin Hancurkan NKRI, Penjarakan!

- 4 Januari 2022, 19:25 WIB
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah oleh Polda Jawa Barat.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah oleh Polda Jawa Barat. /Dok. PMJ News/

GALAMEDIA - Lagi dan lagi nama Bahar bin Smith atau yang akrab disapa Bahar Smith kembali menjadi pusat perbincangan publik.

Kini, diketahui Bahar Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Perlu diketahui, Bahar Smith ditetapkan menjadi tersangka, lantaran melakukan ujaran kebenciaan.

Kabar tersebut lantas turut ditanggapi oleh politisi PKB, Luqman Hakim.

Baca Juga: Herry Wirawan Akui Khilaf Sudah Perkosa 13 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan

Melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI, politisi PKB tersebut nampak memberikan tanggapan menohok atas pernyataan Bahar Smith beberapa waktu lalu.

Dalam unggahannya, Luqman Hakim menilai bahwa umat Islam dan para ulama sudah berjuang sejak lama, maka dari itu, tidak ada kaitan antara perbuatan kriminal dengan Islam.

"Umat Islam dan Ulama di Indonesia sudah berjuang sejak ratusan tahun lalu sebelum manusia ini lahir," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @LuqmanBeeNKRI pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Tidak ada kaitan perbuatan jahat/kriminal yg dilakukan dg Islam dan Ulama," tambahnya.

Oleh karena itu, politisi PKB tersebut menyarankan Bahar Smith untuk menjalani proses hukum yang sedang dijalani terkait kasus ujaran kebencian.

Baca Juga: 6 Cara Merawat Tanaman Strawberry Agar Cepat Berbuah

Tak berhenti diistu, Luqman Hakim juga mengaharapkan agar Bahar Smith tidak perlu melibatkan umat muslim.

“Jalani saja proses hukum dg jantan," terangnya.

Tidak usah bawa-bawa Islam atau Ulama. Takut? #IslamPenuhCinta,” sambungnya.

Unggahan Luqman Hakim tersebut lantas turut dikomentari oleh netizen.

"Maklum dia sangat ketakutan yg luar biasa efeknya minta pertolongan umat2 awam yg gampang terkecoh rayuan kata2 religius padahal hakikatnya iblis yg berbaju agamis," ucap akun @Rinira12.

"Kelakuannya yang menyebabkan bermasalah dengan hukum. Itu ranah pribadi," ujar akun @agungepapo.

"Btl skl, hrs jelas siapa, kelompok siapa, dimana. jangan pakai simbol milik seluruh dunia, itu provokator otak kotor," kata akun @ArisWila.

Baca Juga: Habib Bahar Ditahan Polisi Secepat Kilat, Ahli Hukum Ungkap Kejanggalan: Rasanya Aneh Saja

"Bener Bang Yai. Ini manusia laknat turunan Yaman sepertinya mau hancurkan #NKRI," ucap akun @ilveNKRI45.

"Sepertinya dia sdh mulai membayangkan dinginnya lantai penjara," ucap akun @asepsofyanwci.

Perlu diketahui, Polda Jawa Barat sudah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.

Bahar Smith dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung.

Maka dari itu, tim penyidik akhirnya resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.

Baca Juga: 10 Fakta Jung Jaehyun yang Wajib Diketahui oleh NCTZEN

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief.

Selain alat bukti yang cukup, Bahar Smith ditahan karena dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana atau melarikan diri.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar Smith mendapat ancaman hukuman sesuai pasal yakni lima tahun penjara atau lebih.

Bahar Smith sendiri dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x