Nazaruddin Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan! Kenapa Ya?

- 6 Januari 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi suntik mati.
Ilustrasi suntik mati. /PIXABAY/QuinceCreative/

GALAMEDIA - Seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia.

Pengajuan suntik mati itu disampaikannya ke pengadilan negeri setempat. Kenapa ya?

Berdasarkan penjelasannya, Nazaruddin Razali menyebut permohonan itu ia ajukan karena tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, pemerintah setempat berencana untuk merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

Baca Juga: Tol Bandung-Cilacap Bakal Segera Dibangun! Waktu Tempuh 206,65 Km Jadi Lebih Cepat

"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," tegas Nazaruddin, dikutip dari Antara.

Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022.

Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Nazaruddin Razali mengatakan, mengajukan permohonan tersebut karena menilai negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x