Kejati Jabar Sita Bangunan Mewah Milik Tersangka Korupsi Rp 52 M di PT Posfin

- 7 Januari 2022, 18:57 WIB
Bangunan mewah di Jakarta yang disita Kejati Jabar, diduga hasil korupsi dana perusahaan PT Posfin./dok. Kejati Jabar
Bangunan mewah di Jakarta yang disita Kejati Jabar, diduga hasil korupsi dana perusahaan PT Posfin./dok. Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyita bangunan mewah milik salah satu tersangka korupsi Rp 52 miliar di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin).

Bangunan tersebut berlokasi di Jakarta. Penyitaan dilakukan oleh tim dari Kejati Jabar, Jumat, 7 Januari 2022 pagi.

"Tim penyidik Kejati Jabar telah menyita satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor ; 118/Pen.Sit/2021/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 30 Desember 2021.

Baca Juga: Kudeta Bhayangkara FC! Link Nonton Live Streaming Persib vs Persita Malam Ini Pukul 20.30 WIB

Dijelaskan Dodi, bangunan tersebut bersertifikat atas nama Soeharto yang beralamat di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"(Kaitan) dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Posfin," tambahnya.

Kuasa hukum PT Posfin, Elvis Kabangnga dan Tubagus Aliefsyah dari Firma Hukum Elvis Agung & Partners usai menyaksikan penyitaan yang dilakukan Kejati Jabar./dok.Kejati Jabar
Kuasa hukum PT Posfin, Elvis Kabangnga dan Tubagus Aliefsyah dari Firma Hukum Elvis Agung & Partners usai menyaksikan penyitaan yang dilakukan Kejati Jabar./dok.Kejati Jabar

Secara terpisah, kuasa hukum PT Posfin, Elvis Kabangnga dari Firma Hukum Elvis Agung & Partners mengapresiasi langkah Kejati Jabar yang terus mengusut kasus itu hingga melakukan penyitaan.

Diakui Alvin, bangunan yang disita diduga merupakan hasil korupsi dana perusahaan oleh tersangka almarhum Soeharto selaku manajemen lama PT Posfin.

"Bahwa PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Elvis.

Baca Juga: Habib Bahar Tersandung Kasus Ujaran Kebencian terhadap Pejabat Negara, Begini Penjelasan Polda Jabar

"Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus menindaklanjutinya dengan menyita hasil penggunaan dana perusahaan secara pribadi oleh almarhum Soeharto yang merupakan manajemen lama PT Posfin," jelasnya.

Elvis mengungkapkan, almarhum Soeharto merupakan manajemen lama perusahaan tersebut. Saat ini di tangan manajemen baru, PT Posfin senantiasa bersikap kooperatif kepada penyidik Kejati Jabar.

Terlebih setelah manajemen baru melakukan audit internal dan menemukan banyak penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan.

"Sejak ada audit internal dan ditemukan penyimpangan penggunaan keuangan di PT Pos Finansial Indonesia, kemudian dimulai proses hukum di Kejaksaan hingga pelaksanaan penyitaan ini," terangnya.

Elvis dan pengacara PT Posfin lainnya, Tubagus Aliefsyah yang ikut menyaksikan penyitaan, mendorong agar Kejati Jabar melakukan penyitaan terhadap hasil penyimpangan keuangan perusahaan.

Baca Juga: MIRIS! Tenaga Pengajar di Ciparay Kabupaten Bandung Diduga Cabuli 3 Santriwati

"Manajemen baru Posfin selalu bersikap koperatif termasuk hadir menyaksikan pelaksanaan penyitaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Ini semata-mata untuk memastikan segala proses yang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berharap semua hasil penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan dapat disita kembali oleh pihak Kejati Jabar," paparnya.

Berdasarkan data dari pihak Kejati Jabar, Soeharto diketahui merupakan salah satu tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini.

Dalam perkara ini, sudah ada lima tersangka yakni RDC, S (sudah meninggal), MT, RA dan SN. Tersangka RDC dan MT sudah ditahan lebih dulu.

Tersangka RA disebut menikmati Rp 672 juta lebih, SN sebesar Rp 366 juta, MT sebesar Rp 302 juta, RDC sebesar Rp 202 juta dan S sebesar Rp 700 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x