GALAMEDIA – Kasus unlawful killing terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) masih bergulir hingga saat ini.
Terbaru, salah seorang saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan menilai penembakan terhadap empat Laskar FPI oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella adalah tindakan yang disengaja.
Dian menyebutkan hal ini dalam sidang lanjutan unlawful killing KM 50 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Januari 2022.
Baca Juga: Guntur Romli Beri Saran Soal Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Kebiri-Penjara Seumur Hidup
Dia lantas menjelaskan dakwaan primer dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” demikian bunyi dari Pasal 338 KUHP tersebut.
Kata Dian, kasus penembakan itu bisa disengaja sebagai tujuan atau disengaja dengan kesadaran.
Baca Juga: TERUPDATE Kode Redeem FF 12 Januari 2022, Dapatkan M60 Gold Coated Weapon Loot Crate!
Perbuatan terdakwa dalam kasus KM 50 ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).
Pernyataan ini pun mendapatkan sorotan dari Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.