Tanggapi Tuntutan Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Menteri PPPA: Telah Sesuai dengan UU

- 20 Januari 2022, 09:21 WIB
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (KPPPA).
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (KPPPA). /Instagram/@bintang.puspayoga/

GALAMEDIA - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan masih menjadi perbincangan hangat.

Hukuman untuk Herry pun memicu pro dan kontra. Ia  dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry memerkosa 13 santriwati hingga beberapa di antaranya hamil.

Baca Juga: JELANG VONIS MATI DAN KEBIRI KIMIA, Herry Wirawan Hari Ini Sampaikan Nota Pembelaan

Menanggapi hukuman untuk Herry Wirawan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut tuntutan JPU  telah sesuai dengan undang-undang (UU).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bintang seusai meresmikan Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu, 19 Januari 2022.

Menteri PPPA didampingi Kajati Jabar Asep N. Mulyana dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

Baca Juga: Dorce Gamalama Minta Bantuan Megawati untuk Biaya Berobat, Permintaan Itu Akhirnya Terkabulkan

"Tuntutan yang diberikan oleh Pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, di sana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," jelas Bintang.

Bintang menegaskan, tuntutan Kajati yang juga JPU dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai UU yang berlaku.

Hukuman diharapkan memberi efek jera bagi predator seksual.

"Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ahok dalam Daftar Calon Pemimpin Nusantara, Ngabalin Pasang Badan

Bintang pun berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan pada pelaku.

"Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak-anak dan juga anak korban," katanya.

Baca Juga: Hujan Salju di Gurun Sahara, Fenomena Sangat Langka: Suhu Tiba-tiba Beku, Warga Timur Tengah Kaget

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menyetujui hukuman mati bagi Herry Wirawan.

“Komnas HAM tidak setuju dengan penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM juga menolak hukuman kebiri kimia lantaran tidak sejalan dengan prinsip HAM.

Baca Juga: Dekat dengan Pemain, Ketum PSSI Iwan Bule Ungkap Curhatan Bagus Kahfi

“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujar Beka.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x