TERKINI Dugaan Suap Istri Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut Bilang Begini

- 22 Januari 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /instagram.com/official.kpk

GALAMEDIA - Berita terkini terkait dugaan suap istri bandar narkoba ke Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riki Sunarko sudah disampaikan pihak Polda Sumatera Utara (Sumut).

Seperti diketahui, Riko Sunarko dikabarkan menikmati uang suap dari istri bandar narkoba.

Hal itu diungkapkan salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Baca Juga: Anies Tak Mau Kalah, Ibu Kota Dipindah ke Kaltim, Jakarta Tetap Dibangun dan Jadi Pusat Perekonomian RI

Baca Juga: Orang Sunda Jangan Mau Dipolitisasi Gegara Kasus Arteria Dahlan!

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti Rp 150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp 40 juta untuk Kanit Narkoba Polrestabes Medan.

Bahkan, nama Riko disebut pula memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang akan diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak pun angkat bicara.

Ia menegaskan Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Menurut Panca, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Bagikan Momen Pertemuan dengan Acha Septriasa, Warganet: Masyaallah Adem Lihatnya

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh Ricardo Siahaan.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.

Baca Juga: Profil Lengkap Edy Mulyadi yang Dipolisikan Gegara Sebut Prabowo 'Macan Jadi Mengeong'

Namun Riko Sunarko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.

Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.

"Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ungkapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah