Soal Pelat Nomor Ganda Mobil Arteria Dahlan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Itu Ada Aturannya

- 24 Januari 2022, 19:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Tangkapan layar./

 

GALAMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti kegiatan rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senin, 24 Januari 2022.

Seperti diketahui, Komisi III merupakan komisi dimana Arteria Dahlan bertugas.

Usai kegiatan Raker, Kapolri pun disinggung mengenai kasus penggunaan pelat nomor ganda yang digunakan Arteria Dahlan terhadap lima mobilnya.

Sehubungan hal itu, Kapolri menjelaskan, penggunaan pelat nomor khusus biasanya hanya diberikan bagi anggota kepolisian yang tengah melakukan pengawalan pejabat.

"Terkait pelat biasanya memang plat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait dengan eselon-eselon tertentu," kata Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: TERKINI Pengeroyokan Lansia di Jaktim, Provokator Penyebab Korban Tewas Sudah Diamankan

Kapolri pun mengungkapkan perihal aturan penggunaan pelat nomor khusus kepolisian tersebut.

"Itu ada aturannya di Perkap, namun demikian akan kami perbaiki dan akan kita evaluasi," tegas Listyo.

Disebutkan pula, penggunaan plat tersebut juga seharusnya diperuntukkan hanya untuk satu personel.

"Karena memang terkait penggandaan plat ini sebenarnya hal-hal yang memang kami peruntukan satu plat untuk satu personel," tuturnya.

Seperti diketahui, lima mobil Arteria yang menggunakan pelat sama tersebut adalah Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova.

Setelah ramai diperbincangkan, akhir mobil tersebut diganti pelat nomornya dengan pelat asli.

Arteria Dahlan pun menjelaskan terkait penggunaan pelat nomor polisi di kelima mobilnya yang terparkir di gedung DPR.

Baca Juga: Omicron Melonjak, Ma'ruf Amin Minta Tingkatkan 3T: Terjadi Peningkatan Kasus yang Cukup Signifikan

Menurutnya, pelat tersebut merupakan pelat dasar dan akan diganti dengan pelat DPR bernomor RF saat hendak digunakan.

"Itu semua tatakan dasar, cuma ada satu mobil gue yang pakai nomor polisi. Ini kalau mobil jalan, pelatnya gue ganti pakai pelat RF," kilahnya, Rabu, 19 Januari 2022.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x