Aturan Baru, Plat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna dan Dilengkapi Alat Pelacak

- 25 Januari 2022, 12:34 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Ilustrasi pelat nomor //Bapenda Jabar

GALAMEDIA -Peraturan mengenai plat nomor kendaraan kini akan berubah.

Kini, plat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan memiliki dasar putih dengan tulisan hitam.

Peraturan tentang perubahan warna plat kendaraan ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Sedangkan ketentuan warna plat kendaraan putih dengan tulisan hitam telah tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Hawa Nafsu Seperti Patner Bisnis yang Khianat, Menurut KH Hafidz Abdurrahman

Perubahan warna plat kendaraan ini rencananya mulai berlaku sejak Januari 2022.

Pemberlakuan aturan baru ini diungkapkan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. "Yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ungkap Yusri pada 23 Januari 2022.

Perubahan tersebut tidak berlaku serentak. Jadi pada awal pemberlakuan aturan mengenai plat kendaraan tersebut, akan ada masyarakat yg masih menggunakan warna plat kendaraan lama.

Pemberlakuan warna plat kendaraan baru ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Profil Biodata Maura Magnalia Madyarartri , Putri Nurul Arifin yang Dikabarkan Meninggal Dunia

Perlu diketahui bahwa warna plat kendaraan hitam tulisan putih ternyata sulit tertangkap kamera.

“Kita gunakan plat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” tambah Yusri.
Warna plat kendaraan baru ini juga dapat membantu dalam penerapan sistem parkir elektronik kedepannya.

Selain itu plat kendaraan baru juga rencananya akan dipasangi chip pelacak RFID.

Baca Juga: SAH! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Fahri Hamzah: Siap-Siap Tarung Secara Terhormat!

Chip pelacak ini dapat membantu pihak kepolisian mengumpulkan data kendaraan yang telah dipasangi chip pelacak.

“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya.

"Kemudian bisa digunakan untuk e-tol dan parkir elektronik,” ungkap Yusri.

Sistem kolaborasi antara pihak kepolisian dengan pengelola tol ini masih dalam tahap pengembangan hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Usulkan Tol Cisumdawu Ganti Nama Jadi Tol Ali Sadikin

Penggunaan chip pelacak pada plat kendaraan sebenarnya telah diterapkan di berbagai negara di dunia.

Namun pihak kepolisian Republik Indonesia berencana untuk memberlakukan aturan ini pada 2023 mendatang.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x