Pejabat Diduga Maling Uang Rakyat di Proyek Alun-Alun Indramayu Segera Diadili

- 26 Januari 2022, 18:57 WIB
Kejati Jabar melimpahkan kasus dugaan maling uang rakyat di proyek Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Rabu, 26 Januari 2022./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar melimpahkan kasus dugaan maling uang rakyat di proyek Alun-Alun Kabupaten Indramayu, Rabu, 26 Januari 2022./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Dua orang pejabat yang diduga maling uang rakyat di proyek Alun-Alun Kabupaten Indramayu segera diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kedua pejabat itu diduga maling uang rakyat senilai Rp 2 miliar. Kasus itu pun memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur pemerintah dan swasta.

Baca Juga: Ratusan Orang Sunda Geruduk Gedung DPR Minta Arteria Dahlan Dipecat, Aa Maung: Sunda Harga Diri !

Kedua orang dari unsur pemerintah yakni Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Sementara dari pihak swasta, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka yakni PPP dan N.

Tersangka PPP diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.

"Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II kepada jaksa penuntut umum," terang Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Obat Viagra Disebut Dapat Menyembuhkan Covid-19, Ini Dia Faktanya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x