GALAMEDIA - Tujuh pengembang perumahan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Total luas tanah PSU dari 7 pengembang perumahan yang diserahkan tersebut seluas 123.622,40 meterpersegi, dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp 370.867.200.000, dengan asumsi nilai rata-rata tanah di Kota Cimahi Rp 3.000.000 per meterpersegi.
Penyerahan PSU tersebut berlangsung di Aula Gedung A Komplek Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis 27 Januari 2022.
Penyerahan dokumen PSU langsung oleh perwakilan pengembang perumahan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, atas bantuan dalam proses serah terima PSU perumahan di Kota Cimahi, sebagai bentuk upaya pemulihan tanah aset Pemerintah Daerah.
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pada tahun 2020, Pemkot Cimahi bekerja sama dengan Kejari Cimahi telah menjaring potensi PSU berupa tanah seluas 27,729 meterpersegi, dengan taksiran nilai Rp 101.790.030.000.
Baca Juga: Rayyanza dipangku Rafathar, Gemasnya Adik-Kaka ini Bikin Warganet Jatuh Hati: So Sweet!
"Potensi PSU di tahun 2020 baru didapat dari 2 perumahan, yaitu Istana Gardenia Regency, dan The Nanjung Regency," ucapnya.
Pada tahun 2021, lanjut Ngatiyana, Pemkot Cimahi bekerja sama dengan Kejari Cimahi telah berhasil menyelamatkan aset PSU perumahan dari tujuh perumahan yaitu perumahan Puri Fadjar, Alam Asri, Puri Cipageran Indah 1, Taman Bukit Cibogo, Taman Citeureup, Permana Residence, dan Green Valley Cibeber dengan total aset yang diserahkan seluas 123.622,40 meterpersegi.