Pakar Hukum Pidana Bilang Edy Mulyadi Tak Bisa Dipenjarakan: Kritik atau Candaan Tidak Bisa, Kecuali…

- 2 Februari 2022, 17:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Bilang Edy Mulyadi Tak Bisa Dipenjarakan: Kritik atay Candaan Tidak Bisa, Kecuali…
Pakar Hukum Pidana Bilang Edy Mulyadi Tak Bisa Dipenjarakan: Kritik atay Candaan Tidak Bisa, Kecuali… /Tangkapan layar YouTube/Hersubeno Point

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikkan status Bang Edy dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Baca Juga: Viral ! Video Apes Maling Nyangkut di Jendela Rumah Ketika Berusaha Kabur

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah