Pakar Hukum Pidana Bilang Edy Mulyadi Tak Bisa Dipenjarakan: Kritik atau Candaan Tidak Bisa, Kecuali…

- 2 Februari 2022, 17:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Bilang Edy Mulyadi Tak Bisa Dipenjarakan: Kritik atay Candaan Tidak Bisa, Kecuali…
Pakar Hukum Pidana Bilang Edy Mulyadi Tak Bisa Dipenjarakan: Kritik atay Candaan Tidak Bisa, Kecuali… /Tangkapan layar YouTube/Hersubeno Point

GALAMEDIA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar turut mengomentari kasus Youtuber Edy Mulyadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul mengatakan soal ujaran kebencian bermuatan SARA ‘tempat jin buang anak’ akan terbukti di pengadilan.

“Soal ujaran 'tempat jin buang anak' apakah ujaran ini masuk kualifikasi kritik atau pendapat, candaan saja atau sebagai ujaran kebencian sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang dituduhkan,” ujarnya pada wartawan dilansir Rabu, 2 Februari 2022.

Dia menjelaskan, bila saksi ahli berpendapat bahwa ujaran tersebut masuk kategori kritik atau bahkan candaan, maka Bang Edy (panggilan akrab Edy Mulyadi) tak bisa dipidana.

Kecuali, lanjutnya, kepada orang berdasar ras ataupun etnis. Bahkan, ujaran kebencian tempat juga tak bisa dipidana.

Baca Juga: Budidaya Porang Menggiurkan, Sekali Panen Bisa Meraup Keuntungan Rp250 Juta Per Hektare

“Kritik atau candaan tidak bisa dipidana, kecuali kepada orang berdasar ras atau etnis. Bahkan, ujaran kebencian terhadap tempat dan alam pun tak bisa dipidana,” jelasnya.

Diketahui, Bang Edy ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’.

Baca Juga: Besok Jatuhnya 1 Rajab, Yuk Lakukan Amalan Ini untuk Menuai Pahala!

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, guna mencegah Bang Edy melarikan diri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikkan status Bang Edy dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Baca Juga: Viral ! Video Apes Maling Nyangkut di Jendela Rumah Ketika Berusaha Kabur

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. ***

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah