Hari Pertama Ditahan, Edy Mulyadi Langsung Dapat Bingkisan dari HRS, Ternyata Ini Isinya

- 3 Februari 2022, 16:50 WIB
Hari Pertama Ditahan, Edy Mulyadi Langsung Dapat Bingkisan dari HRS, Ternyata Ini Isinya
Hari Pertama Ditahan, Edy Mulyadi Langsung Dapat Bingkisan dari HRS, Ternyata Ini Isinya /Instagram.com/@ustadzalfiantanjung

GALAMEDIA – Youtuber Edy Mulyadi resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Di hari pertama Bang Edy (panggilan Edy Mulyadi) ditahan, dirinya langsung mendapatkan hadiah dari Habib Rizieq Shihab (HRS).

HRS dan Bang Edy kini sama-sama ditahan di rutan Bareskrim Polri. HRS menjalani hukuman atas kasus berita bohong terkait tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Sementara, soal hadiah yang diterima Bang Edy itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Herman Kadir.

“Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Syihab,” ujar Herman pada wartawan Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Dikabarkan Kembali Bertaburan, Jenderal Dudung Turun Gunung Lagi? Ini Faktanya

Bingkisan tersebut ternyata berisikan makanan. Namun, HRS tidak merinci maksudnya memberikan bingkisan berupa makanan ke Bang Edy.

“Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Syihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Syihab,” jelasnya.

Baca Juga: Ajak Maria Vania Menikah, Billy Syahputra Dapat Pertanyaan Menohok: Siap Berhenti jadi Playboy?

Selain itu, Herman juga menuturkan bahwa kondisi Bang Edy kini sehat bugar. Sehingga, eks calon legislatif PKS itu siap menghadapi kasusnya.

“Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu,” katanya.

Diketahui, Bang Edy ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’.

Baca Juga: Badai Covid-19 Hantam Persib, Ridwan Kamil Bicara Peluang Juara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, guna mencegah Bang Edy melarikan diri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikkan status Bang Edy dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Baca Juga: Irzan Faiq Pamer Potret Bareng Prilly Latuconsina, Warganet: Gini Aja Seketika Gua Sesak Nafas..

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. ***

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah