Tiga Jenderal Pengibar Bendera NII di Garut Diciduk Polisi

- 3 Februari 2022, 18:20 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), yang aksinya sempat viral setelah menyebarluaskan propaganda pendeklarasian NII disertai dengan pengibaran bendera NII beberapa waktu lalu.
Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), yang aksinya sempat viral setelah menyebarluaskan propaganda pendeklarasian NII disertai dengan pengibaran bendera NII beberapa waktu lalu. /


GALAMEDIA - Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), yang aksinya sempat viral setelah menyebarluaskan propaganda pendeklarasian NII disertai dengan pengibaran bendera NII beberapa waktu lalu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ketiga jenderal NII tersebut masing-masing berinisial S, UJ, dan JK. Menurutnya, kasus makar yang menjerat 3 jenderal NII itu berlangsung pada September 2021 lalu di Kampung Ganasabrang, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

"Setelah pemeriksaan secara intensif, kami menemukan fakta jika mereka telah menyusun sebuah propaganda makar, melalui media sosial untuk mendirikan NII," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kamis 3 Februari 2022.

Menurut Wirdhanto, saat itu, tiga orang tersangka ini diduga dengan sengaja melakukan kegiatan makar dengan mendeklarasikan pendirian Negara Islam Indonesia (NII), dan kemudian penyebaran informasi SARA melalui media elektronik, penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara, sehingga pihaknya pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Terdapat Offside Kontroversi Pada Laga Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Warganet: Padahal di Depan Mata

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang mengaku sebagai Jenderal NII ini di daerah Pasirwangi," ucapnya.

Wirdhanto menyebutkan, ketiga tersangka rutin menggunggah konten yang berkaitan dengan NII di Youtube dengan nama akun Parkesit82.

Dalam akun tersebut tersangka sudah mengunggah konten sebanyak 57 video yang di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII.

Di dalam akun itu, terang Wurdhanto, para tersangka menjelaskan apa yang disebut dengan NII itu sendiri, dari mulai penentuan batas status dan juga masalah ideologi.

"Mereka menggunakan akun PKT 82. Kami menemukan fakta sejak 2019 hingga 2021 sudah ada 57 video terkait propaganda masalah NII," katanya.

Wirdhanto menuturkan, ketiga tersangka juga menjelaskan di akun sosialnya bahwa mereka melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang dipercaya sebagai presiden dari NII yang pernah berurusan dengan hukum.

Menurut Wirdhanto, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bendera merah putih dengan logo dan lambang bulan bintang, sebuah mimbar terbuat dari kayu dengan logo depan mimbar bergambar burung Garuda, dan satu lembar teks pidato, beberapa baju berlogo bulan bintang dan sebuah jaket.

Baca Juga: BNPT Sebut 198 Pesantren Diduga Terafiliasi Terorisme, Mantan Teroris Bom Bali Blak-blakan: Faktanya Begitu

Wirdhanto juga mengaku, pihaknya akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut.

Wirdhanto menyebutkan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis mulai 110 ayat 1 KUHP Jo pasal 107 ayat 1 KHUP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Wirdhanto, ketiga tersangka juga dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

"Serta pasal 24 hurup D Jo pasal 66 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.

Wirdhanto menambahkan, berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII tersebut saat ini sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dengan tempo waktu sesingkat-singkatnya.

Fatwa MUI

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH.Sirojul Munir, mengaku pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) di Garut dalam pengusutan kasus tersebut.

Menurut Ceng Munir, sapaan akrabnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, bahwa penyebaran anggota Negara Islam Indonesia (NII) tersebut sudah berlangsung lama secara masif. Namun begitu, ia mengaku yakin bahwa APH, termasuk satgas anti radikalisme dan intoleransi akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.

"Saya yakin APH akan bekerja secara profesional, termasuk satgas anti radikalisme dan intoleransi," ujarnya.

Tidak hanya itu, tambah Ceng Munir, untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan APH, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa penerus Kartosuwirdjo dalam menegakan Negara Islam Indonesia (NII) hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.

Baca Juga: 10 Idol K-POP yang Ulang Tahun Bulan Februari Mulai dari J-HOPE BTS, Rose Blackpink, hingga Jaehyun NCT

"Itu bentuk makar dan separtaris, mereka akan menjadikan negara dalam negara, haram hukumnya dan harus dihilangkan," katanya.

Ceng Munir menilai, kehadiran NII di kabupaten Garut dan Indonesia jauh lebih berbahaya dibanding dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta organisasi transnasional lainnya.

"Penerus DI TII (Darul Islam-Tentara Islam Indonesia) ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI," ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x