3. Mall beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%, bagi pengunjung anak dibawah 12 tahun minimal telah menerima vaksin dosis pertama.
4. Warung makan, cafe dan lapak jajanan bisa beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60%.
5. Bioskop tetap diperbolehkan buka dengan pengunjung anak dibawah 12 tahun minimal telah di vaksinasi dosis pertama.
6. Tempat ibadah maksimal 50% kapasitas.
7. Fasilitas umum maksimal 25% kapasitas.
8. Kegiatan budaya maksimal 25% kapasitas. ***