Pemerintah Naikan PPKM Menjadi Level 3 di Beberapa Daerah, Apa Saja yang Harus Dipatuhi? Simak Penjelasannya

- 7 Februari 2022, 18:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 7 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 7 Januari 2022. /

3. Mall beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%, bagi pengunjung anak dibawah 12 tahun minimal telah menerima vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Tindak Tegas Judi Berkedok Trading, Kepolisian Periksa Para Influencer yang Promosikan Aplikasi Binary Option

4. Warung makan, cafe dan lapak jajanan bisa beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60%.

5. Bioskop tetap diperbolehkan buka dengan pengunjung anak dibawah 12 tahun minimal telah di vaksinasi dosis pertama.

6. Tempat ibadah maksimal 50% kapasitas.

7. Fasilitas umum maksimal 25% kapasitas.

8. Kegiatan budaya maksimal 25% kapasitas. ***

 

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x