Kabupaten Garut Turun ke PPKM Level 1, Ada Beberapa Kebijakan yang Mengalami Perubahan

- 18 Januari 2022, 19:45 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana./Agus Somantri/Galamedia
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1. Ada sejumlah indikator yang menjadikan Garut bisa turun ke PPKM level 1, salah satunya terkait vaksinasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, saat ini tingkat vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Garut diketahui sudah mencapai 84 persen.
Menurutnya, tingginya capaian tersebut karena Kementerian Kesehatan (Kememkes) mengembalikan data yang sebelumnya dipegang oleh penyandang vaksinasi.

"Jadi 2022 ini data PCare yang ada di masing-masing dikembalikan ke yang punya wilayah, sehingga Garut sampai hari ini angka vaksinasinya sudah mencapai lebih dari 84 persen. Ini sudah termasuk data warga Garut yang divaksinasi di luar kota," ujarnya, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Lahan Pertanian Terbatas, Dispangtan Kota Cimahi Kembangkan Media Tanam Hidroponik

Nurdin menyebutkan, sebelum data tersebut masuk dan masih ada di penyandang kegiatan vaksinasi, capaian vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Garut diketahui baru mencapai 75 persen.

"Dengan pengembalian data ini kita seperti mendapat durian runtuh," ucapnya.

Nurdin menuturkan, kegiatan vaksinasi di Garut hingga saat ini terus digencarkan, khususnya untuk dosis dua dan tiga.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x