Kabupaten Garut Turun ke PPKM Level 1, Ada Beberapa Kebijakan yang Mengalami Perubahan

- 18 Januari 2022, 19:45 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana./Agus Somantri/Galamedia
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana./Agus Somantri/Galamedia /

Ia juga memastikan, bahwa ketersediaan vaksin untuk vaksinasi warga aman, dan akan terus menerima suplai dari pemerintah, baik langsung ke Pemkab Garut atau melalui TNI dan Polri.

Dan hal lainnya, terang Nurdin, saat ini tingkat bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit di Garut cenderung kosong, lalu nolnya hasil tracking dan tracing, hingga tidak adanya kematian akibat Covid-19. Meski begitu, pihaknya saat ini mulai mengantisipasi lonjakan kasus omicron.

"Karena hari ini di luar negeri sudah ada ancaman omicron, ini kami antisipasi dengan menyiapkan ketika terjadi outbreak sudah menyiapkan 60 bed di rumah sakit," katanya.

Nurdin menambahkan, meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, namun ia mengimbau masyarakat senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, disamping juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tasbih Dedaunan untuk Doakan Penanamnya, Penjelasan Ustadz Felix Siauw

"Jadi masyarakat juga kami harapkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan Pemkab Garut," ucapnya.

Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 13 kabupaten/kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa–Bali hingga 24 Januari ini.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan. Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x