Kabupaten Garut Turun ke PPKM Level 1, Ada Beberapa Kebijakan yang Mengalami Perubahan

- 18 Januari 2022, 19:45 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana./Agus Somantri/Galamedia
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana./Agus Somantri/Galamedia /

Baca Juga: Resep Roti Bakar Kekinian Ala Jiwa Toast yang Gurih dan Lezatnya Mama Mia!

Menindak lanjuti Inmendagri tadi, Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dimana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75 persen.

Dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x