Buruh Menjerit JHT Jamsostek Cair Saat Usia 56 Tahun, Politisi Demokrat Curigai Hal Ini ke Pemerintah

- 12 Februari 2022, 11:15 WIB
Yan Harahap.
Yan Harahap. /Instagram.com/@yanharahap./

Baca Juga: Nyaris 100 Ribu Orang Protes Aturan Menaker Soal JHT Jamsostek Cair di Usia 56 Lewat Petisi Online

Dia menyebut bahwa aturan itu akan mempersulit buruh. Sebab kata dia, bisa saja buruh yang mengundurkan diri memerlukan uang JHT itu.

Di sisi lain, keputusan Menaker ini juga mendapat sorotan dari politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.

Lewat akun Twitter pribadinya @YanHarahap, dia mempertanyakan bahkan menaruh curiga dibalik keputusan aturan tersebut.

"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/ karyawan utk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?," cetus Yan Harahap.

Baca Juga: Terbang ke Paris, Hadiah Untuk Mommy ASF dan Riri Fairus, Shandy Purnamasari: Mereka Happy Banget

Gelombang protes terhadap kebijakan Ida Fauziah itu juga muncul lewat petisi online pada laman Change.Org.

Pada Sabtu pagi ini, petisi online itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 99 ribu orang.

Senada dengan tuntutan KASBI, petisi itu juga menyuarakan ketidaksetujuannya atas keputusan Menaker.

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis dalam keterangan petisi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x