Penampakan Herry Wirawan Jelang Detik-detik Vonis Hakim di Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

- 15 Februari 2022, 10:53 WIB
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Penampakan Herry Wirawan yang mendengarkan vonis hakim dalam persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati dihadirkan langsung ke persidangan vonis, hari ini, Selasa,
15 Februari 2022.

Herry Wirawan mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Begini penampakannya.

Saat ini, persidangan sudah berlangsung di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dihadirkan ke Sidang Pembacaan Vonis

Herry tampak duduk di kursi pesakitan sambil mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Herry Wirawan tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci warna hitam.

Sebelumnya, Herry tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.14 WIB. Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.

Dengan pengawalan ketat, Herry Wirawan digiring masuk ke dalam ruang persidangan.

Tak ada sepatah kata yang diucapkan Herry saat masuk ke area persidangan.

Baca Juga: HERRY WIRAWAN Pemerkosa Santriwati Hari Ini Dengarkan Vonis Hakim, Akhirnya Dihukum Mati?

Sebelum masuk ruangan persidangan, Herry ditempatkan terlebih dahulu di ruang tunggu.

Pihak Pengadilan Negeri Bandung membatasi pengunjung sidang di tengah pemberlakuan PPKM.

Hanya mereka yang sudah menjalani tes antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 yang bisa mengikuti persidangan.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.

Baca Juga: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia di Depan Mata, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Cuma Bisa Berdoa

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2002.

Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

 

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah