GALAMEDIA - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati, hari ini, Selasa, 15 Februari 2022 rencananya akan mendengarkan vonis Majelis Hakim.
Apakah Herry Wirawan bakal divonis mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar?
Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, kasus Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati akan memasuki babak akhir.
Baca Juga: Omicron Merajalela! Tatap Muka Lebih dari 15 menit Sudah Tergolong Kontak Erat
Hari ini, majelis hakim rencananya akan membacakan vonis terhadap Herry yang sebelumnya dituntut hukuman mati.
"Ya masih (sesuai jadwal)," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Februari 2022.
Dodi menuturkan rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka.
Disinggung terkait kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.