HERRY WIRAWAN Pemerkosa Santriwati Hari Ini Dengarkan Vonis Hakim, Akhirnya Dihukum Mati?

- 15 Februari 2022, 07:00 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

GALAMEDIA - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati, hari ini, Selasa, 15 Februari 2022 rencananya akan mendengarkan vonis Majelis Hakim.

Apakah Herry Wirawan bakal divonis mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar?

Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, kasus Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati akan memasuki babak akhir.

Baca Juga: Omicron Merajalela! Tatap Muka Lebih dari 15 menit Sudah Tergolong Kontak Erat

Hari ini, majelis hakim rencananya akan membacakan vonis terhadap Herry yang sebelumnya dituntut hukuman mati.

"Ya masih (sesuai jadwal)," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Februari 2022.

Dodi menuturkan rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka.

Disinggung terkait kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan.

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x