Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2022.
Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***