Pelanggaran di Desa Wadas Diungkap Tokoh NU, Sebut Ada Manipulasi Proyek Tambang

- 15 Februari 2022, 11:13 WIB
Warga Wadas berkumpul di lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.*/
Warga Wadas berkumpul di lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.*/ /Instagram.com/@wadas_melawan

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apabila di forum konsultasi publik ulang warga masih menolak dan berkeberatan atas rencana pengadaan tanah maka Gubernur perlu melakukan kajian atas keberatan warga.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apabila setelah melakukan kajian atas keberatan warga dan warga masih menolak dan berkeberatan atas rencana pengadaan tanah maka gubernur memerintahkan instansi yang memerlukan tanah untuk mengajukan rencana lokasi pembangunan di tempat lain.

Baca Juga: Penampakan Herry Wirawan Jelang Detik-detik Vonis Hakim di Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

“Dalam konteks permasalahan di Wadas, Gubernur Jawa Tengah dan BBWS-SO tidak pernah melakukan konsultasi publik ulang dan kajian terhadap penolakan dan keberatan warga atas rencana pengadaan tanah. Yang terjadi justru Gubernur Jawa Tengah secara melawan hukum dan manipulatif menerbitkan Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener di tengah penolakan dan keberatan warga,” ungkap Imam Aziz.

Imam Aziz yang menjabat sebagai Ketua PBNU periode 2015-2021 ini mengungkapkan bahwa manipulasi yang lainnya ialah kebohongan terkait terhadap rencana penambangan yang termuat di Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Dalam Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Bendungan Bener, BAB II halaman 191 poin 6 tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Rencana Quarry Area disebutkan bahwa 86,05 persen masyarakat dianggap bersedia apabila lahannya dijadikan lokasi tambang Batuan Andesit.

Baca Juga: Momen Kebersamaan Rayn Wijaya dan Ranty Maria di Hari Kasih Sayang Buat Warganet Auto Baper

Sisanya tidak bersedia (0 persen), tidak menjawab (4,65 persen), dan belum dapat menjawab (9,30 persen).

Uraian di atas tampak bahwa Pemerintah dan BBWS-SO memanipulasi dokumen Amdal dengan menyampaikan bahwa 86,05 persen masyarakat bersedia tanahnya ditambang dan hanya 0 persen warga yang tidak bersedia tanahnya dijadikan lokasi tambang.

“Padahal, dalam forum Sosialisasi Konsultasi Publik pengadaan tanah, jelas-jelas seluruh warga Wadas menolak penambangan Batuan Andesit di Desa Wadas,” terang Imam Aziz.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah