Pelanggaran di Desa Wadas Diungkap Tokoh NU, Sebut Ada Manipulasi Proyek Tambang

- 15 Februari 2022, 11:13 WIB
Warga Wadas berkumpul di lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.*/
Warga Wadas berkumpul di lokasi pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.*/ /Instagram.com/@wadas_melawan

Diterangkan Imam Aziz, dalam skema pembangunan Bendungan Bener, Desa Wadas rencananya akan dijadikan lokasi pertambangan Batu Andesit untuk memasok kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Jalani Hubungan Beda Keyakinan, Begini Tanggapan Tegas Sule

Namun, kegiatan pertambangan yang rencananya akan dilakukan di Desa Wadas dimasukkan dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener.

“Desa Wadas yang rencananya akan jadi lokasi pertambangan batu andesit untuk memasok material Bendungan Bener masuk dalam Izin Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Bendungan Bener melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terang Imam Aziz, maka pembangunan bendungan memang merupakan salah satu pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Tajir Melintir! Ini 5 Menteri Paling Kaya di Kabinet Jokowi, Nomor 2 Pernah Jadi 'Lawan' RI-1, Siapa Ya?

“Akan tetapi kegiatan atau aktivitas pertambangan untuk pembangunan bendungan bukan merupakan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” tegas Imam.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan atau aktivitas pertambangan haruslah mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya, bukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

“Masuknya Desa Wadas yang rencananya akan jadi wilayah penambangan batu andesit dalam Izin Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener merupakan tindakan sewenang-wenang oleh ‘Tergugat’ karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Imam Aziz.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah