Jaksa Sebut Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith

- 15 Februari 2022, 18:54 WIB
Penyerahan berkas perkara tahap II dan tersangka Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim ke Kejari Jakpus beberapa waktu lalu.
Penyerahan berkas perkara tahap II dan tersangka Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim ke Kejari Jakpus beberapa waktu lalu. /instagram/

Baca Juga: Suara PDIP di Jabar Terbilang Stabil, Jauh Ungguli Gerindra dan Partai Lainnya

Disebut jaksa bahwa Ferdinand merespons pemberitaan itu dengan cuitan 'Semoga ditahan biar bangs ini teduh...!'.

"Dari tanggapan terdakwa dalam Twitternya tersebut menunjukkan rasa kebenciannya kepada Bahar bin Smith," ujar jaksa.

Tak sampai di situ, Ferdinand juga masih aktif menulis cuitan hingga berpuncak pada cuitan 4 Januari 2022.

"Puncak dari seluruh cuitan unggahan tweet (cuitan) terdakwa tersebut, dimana secara sadar terdakwa mengetahui akan ada akibat dari unggahannya bahwa pemberitahuan bohong yang dilakukannya akan dibaca oleh orang banyak atau masyarakat luas," sambung jaksa.

Baca Juga: Suara Pemilih Jabar untuk Capres Tak Mutlak ke Ridwan Kamil, Terpecah ke Anies Baswedan dan Prabowo

"Sentimen terdakwa tersebut diungkapkan dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB. Kembali men-tweet berbunyi 'Kasihan sekali ternyata Allahmu lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela'," terang jaksa.

Cuitan itulah kata jaksa yang berujung terjadinya keonaran di kalangan masyarakat hingga muncul tagar #TangkapFerdinadn dan #TangkapFedinandHUtahean di Twitter.

Atas kasus tersebut, Ferdinand didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x