Investor dan Pelaku Usaha Soroti Pemulihan Investasi dan Proyek Strategis Nasional

- 16 Februari 2022, 18:38 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Virtual Seminar Law and Regulation Outlook 2022: Recovery in Business and Investment, Rabu, 16 Februari 2022./Rio Ryzki BateeG/Galamedia
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Virtual Seminar Law and Regulation Outlook 2022: Recovery in Business and Investment, Rabu, 16 Februari 2022./Rio Ryzki BateeG/Galamedia /

Di antaranya akses ke market, regulasi sektoral, infrastruktur, kondisi ekspor dan bea impor, serta ketersediaan tenaga kerja asing.

"Sedangkan secara umum ada tiga jenis permasalahan terbanyak dari 190 kasus investasi berdasarkan data BKPM adalah 34,9 persen masalah pengadaan lahan, 32,6 persen masalah perizinan, 17,30 persen masalah regulasi perpajakan/kebijakan dan 15,2 persen masalah lainnya," paparnya.

Menjawab hal tersebut, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, BKPM, Riyatno mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden No 11 tahun 2021.

Serta membantu memfasilitasi penyelesaian proyek bermasalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Tugas Percepatan Investasi adalah mengusulkan proyek atau sektor/komoditas yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan/menambah devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal, serta mempercepat pelaksanaan kerja sama antara pelaku usaha dengan skala usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah," jelasnya.

Baca Juga: Dua Pemain Pamit dari Persib Hari Ini, Fabiano dan Zulham Zamrun Resmi Berpisah 16 Februari 2021

Sementara itu, Founding Partner Dentons HPRP, Al Hakim Hanafiah mengatakan, terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha dan industri Indonesia dari dampak kebijakan baru pemerintah, perubahan ini membuka kesempatan baru yang harus secara cermat dimanfaatkan semua kalangan.

"Dalam 32 tahun, kami telah banyak mengalami perubahan landscape hukum di Indonesia dan kami melihat bahwa perubahan-perubahan ini cukup signifikan, terutama dalam hal-hal seperti investasi dan ease of doing business," terangnya.

Partner Dentons HPRP, Giovanni Mofsol Muhammad menambahkan, sejak tahun 2019 hingga 2021, terutama sejak pandemi Pemerintah sangat bersemangat mengeluarkan peraturan, termasuk untuk mempercepat realisasi proyek strategis nasional.

Peraturan pendorong proyek strategis nasional sejak pandemi, antara lain Perpres Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis, serta penyelesaian izin dan non-izin secara elektronik.

Ada juga Peraturan Menkeu Nomor 30/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang memberikan jaminan atas risiko politik.

Selain itu, ada PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"PP ini memberikan kemudahan pengadaan tanah skala kecil dan sistem pengadaan tanah secara elektronik. Kemudian ada PP Nomor 42/2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP ini membuat ketentuan Jaminan Pemerintah, serta percepatan pengadaan barang dan jasa," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x