Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya Selama 4 tahun!

- 17 Februari 2022, 14:36 WIB
Azis Syamsuddin (tengah) divonis 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun!/Antara
Azis Syamsuddin (tengah) divonis 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun!/Antara /

Keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

"Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil," sebut majelis hakim.

Atas vonis hukuman tersebut, Azis Syamsuddin menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x