Baca Juga: Jelang MotoGp, Sandiaga Uno Tawarkan Penginapan Glamping Sebagai Alternatif Ekonomis
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko dalam keterangannya Jumat, 18 Februari 2022.
Moeldoko juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi pekerja yang mengalami PHK.
Baca Juga: Survei: 70 Persen Publik Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi, 20 Persen Tidak Puas
Dia pun membeberkan berbagai skema yang dibuat misalnya dengan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja sampai JKP.
Sementara JHT kata dia, pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja memiliki finansial yang cukup di masa tua.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Berikut 6 Negara Tanpa Malam, Hanya 30 Menit Waktu Malam, Kok Bisa?
Dalam keterangan yang sama ia juga meminta masyarakat tak khawatir soal JHT dan memastikan bahwa keterjaminan manfaatnya sangat kuat. ***