Mencuri Demi Biaya Istri Melahirkan, Pelaku Resmi Dibebaskan dan Diberi Santunan

- 21 Februari 2022, 17:26 WIB
(TikTok kejaksaan.ri)
(TikTok kejaksaan.ri) /

Mendengar perjuangan yang dilakukan MA untuk keluarga kecilnya, korban pun akhirnya memaafkan pelaku dengan tulus tanpa dendam sedikitpun.

Kajari pun saat itu langsung tak bisa membendung air matanya mendengar perkara ini.

Akhirnya pihak Kajari Takalar menginstruksikan untuk menghentikan penuntutan ini berdasarkan restorative justice.

Pihak pelaku dan korban pun dipertemukan agar berdamai, MA juga langsung meminta maaf di depan korban sambil bersujud dan bersalaman.

Baca Juga: Menurut Survei, 70 Persen Masyarakat Puas Atas Kinerja Jokowi, Rocky Gerung: Menaikkan Elektabilitas

Korban pun dengan sangat lapang dada memaafkan segala kesalahannya, dan pihak pelaku pun mengembalikan motor curiannya.

Tak hanya itu saja, pihak Kejari Takalar pun memberikan santunan berupa uang untuk korban dan juga MA.

Kini MA dapat berkumpul kembali bersama keluarga kecilnya yang sudah ia rindukan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x