Eks Kades di Lembang Didakwa Korupsi Rp 50 Miliar Minta Dibebaskan Hakim, Begini Alasannya

- 22 Desember 2021, 18:31 WIB
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Cikole Lembang dengan terdakwa mantan Kades digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 22 Desember 2021.
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Cikole Lembang dengan terdakwa mantan Kades digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 22 Desember 2021. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Eks Kepala Desa Cikole Lembang, Jajang Ruhiyat yang didakwa korupsi Rp 50 miliar, meminta dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu diungkapkan Jajang saat menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 22 Desember 2021.

Dalam eksepsinya, ada beberapa hal yang dinilai Jajang tak sesuai dengan kenyataan.

Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Jajang, Rizky Rizgantara.

Dalam eksepsinya, Jajang seperti disampaikan Rizky Rizgantara, menilai kasus yang menimpanya murni perkara peradilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga: Sosok Istri Mendiang Panglima Viking yang Berani Marah Besar ke Juragan 99, Ternyata Nama Anaknya Unik!

"Bahwa selanjutnya kami penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dimana dalam uraian dakwaannya terhadap apa yang telah dilakukan terdakwa selaku kepala Desa Cikole yang pada pokoknya karena telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Cikole No. 145/SK.35/Pem.2020 tentang penghapusan Tanah Kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 dengan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bupati Bandung Barat," papar Rizky.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bila surat yang telah dikeluarkan oleh Jajang bertentangan dengan Permendagri nomor 4 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016.

Jaksa juga menyebutkan bila perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 50.696.000.000.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x