Atas keberatan-keberatan tersebut, pihaknya meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Jajang.
"Menyatakan terdakwa Jajang Ruhiat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dskwaan yang batal demi hukum tersebut dan melepaskan atau mengeluarkan terdakwa Jajang Ruhiat yang sekarang ditahan di tahanan Polda Jabar," pinta Rizky.
Seperti diketahui, Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.***