Namun terdakwa memiliki bantahan tersendiri terkait hal tersebut. "Bahwa menurut kami terkait dengan hal itu murni merupakan wilayah kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Rizky.
"Dalil kami, sehingga merupakan objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum telah tidak cermat memperhatikan tentang kewenangan mengadili dari pengadilan," lanjutnya.
Lebih lanjut Rizky menilai, kewenangan penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bandung Barat.
Seperti diketahui, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh inspektorat. Pihaknya mengacu pada SEMA nomor 4 tahun 2016.
Diketahui, pada poin enam disebutkan bila instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sedangkan instansi lainnya seperti inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara," terangnya.
Baca Juga: Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, FKUB Jabar Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas
Atas dasar itulah, sambung Rizky, pihaknya keberatan dengan dakwaan dari jaksa.
"Bahwa telah jelas dan terang benderang berdasarkan peraturan perundang-undangan inspektorat Kabupaten Bandung Barat tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo karena inspektorat hanya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka audit kinerja aaprat daerah yang mana hasil kerjanya dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota bukan kepada aparat penegak hukum," paparnya.