Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Pemimpin IKN Baru, PKS Menolak: Contoh Buruk

- 21 Februari 2022, 21:30 WIB
Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Pemimpin IKN Baru, PKS Menolak: Contoh Buruk
Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Pemimpin IKN Baru, PKS Menolak: Contoh Buruk //Kolase Instagram/@mardanialisera/@jokowi

"Maka, jabatan kepala Otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian. Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden,” tuturnya dalam keterangan tertulis Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Ketum KNPI Diserang OTK, Said Didu Wanti-wanti Agar Selalu Waspada: Mau Dibawa Kemana Negeri Ini?

"Baik Presiden menunjuk kepala badan Ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," imbuhnya.

Adapun menteri-menteri yang bisa ditunjuk merangkap sebagai pemimpin IKN ialah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Tes Covid-19 PCR dan Antigen di Amerika Gratis, Padahal Negeri Paling Kapitalis

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU IKN menyebutkan bahwa presiden memiliki waktu dua bulan untuk menentukan kepala Otorita IKN.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menunjuk pemimpin IKN paling lambat pada 15 April 2022. Nantinya pemimpin IKN memiliki masa jabatan selama lima tahun. ***

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x