Polisi Luruskan Viral Seorang Ibu yang Kecewa Jadi Tersangka Korupsi APBDes di Cirebon

- 21 Februari 2022, 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. /Remy Suryadie/Galamedia/

Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan, penyidik kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon, akan tetapi oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan lagi ke penyidik atau P19.

"Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali lantaran petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati," terangnya.

Masih dikatakannya, dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi.

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.

Ibrahim menjelaskan penyidik bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak - pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah